SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab, Fahri: Polisi Jangan Malu Umumkan
Jumat, 15 Juni 2018
Indonesiaplus.id – Kepolisian didesak untuk segera mengumumkan secara resmi penghentian kasus chat seks yang menjerat pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, bahwa kabar keluarnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) muncul usai Rizieq mengklaimnya dalam tayangan di YouTube.
“Agar diumumkan secara baik-baik sebagai hasil temuan penyelidikan, ya kan bahwa memang tidak
ditemukan cukup alat bukti,” ujar Fahri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat
(15/6/2018).
Polisi perlu menginformasikan ke publik agar nasib kasus tersebut diketahui masyarakat luas. Polisi dinilai tak perlu malu mengakui penyidikan terhadap kasus tersebut mengalami kebuntuan.
“Informasi itu untuk mengakui polisi atau lembaga penegak hukum, lembaga manusia juga bisa keliru bisa salah. Keluarkan SP3 tidak perlu ada perasaan bersalah karena itu mekanisme hukum biasa,” katanya.
Selain itu, Fahri menilai keluarnya SP3 bukan semata hasil rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab. Hal itu karena dalam prosesnya polisi tidak menemukan cukup alat bukti.
“Dalam SP3 hukum sudah tidak ditemukan alat bukti mencukupi untuk melakukan dugaan atau
mentersangkakan orang. Sehingga, akui saja secara hukum dan itu biasa, namanya juga manusia polisi juga manusia,” tandasnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyampaikan dalam video YouTube, kasus dugaan pornografi dengan
Firza Husein, telah dihentikan. Dia mengaku telah menerima surat asli penghentian penyidikan
(SP3) yang dikirim oleh pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.
Secara terpisah, Sugito membenarkan telah menerima surat penghentian kasus dari Mabes
Polri. Namun, dia tak menjelaskan kapan surat itu keluar dan meminta mengkonfirmasi ke Karo
Penmas Brigjen M Iqbal.
Namun, hingga kini Brigjen Iqbal, belum memberikan jawaban. Juga, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan.[Sap]