Rentan Teror dan Intimidasi, Mensos: Sakti Peksos Layak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 2 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), yang telah bertugas dalam perlindungan dan rehabilitasi sosial anak patut diberikan apresiasi. Salah satunya diberikan jaminan ketenagakerjaan dan kematian.
“Kami apresiasi untuk dedikasi segenap Sakti Peksos di seluruh Indonesia. Tahun ini, alhamdulillah mulai diproses pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian agar saat bertugas mendapat perlindungan, ” ujar Menteri Sosial Idrus Marham saat memberikan sambutan acara Gebyar Kinerja Sakti Peksos di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Bagi 750 Sakti Peksos di seluruh Indonesia, BPJS sangat penting mengingat pekerjaan Sakti Peksos yang sangat berisiko seperti teror,intimidasi, perjalanan di daerah berbahaya dan sulit dijangkau.
Selain BPJS, kata Idrus, juga Kementerian Sosial meningkatkan honor Sakti Peksos dari Rp 2,5 menjadi Rp2,7 juta dan untuk Supervisor Sakti Peksos dari Rp2,7 juta menjadi Rp 3 juta.
“Kami berharap langkah kecil pemerintah saat ini menjadi penyemangat para Sakti Peksos semua dalam menjalankan tugas yang luar biasa tersebut,” ucapnya.
Pada kesempatan ini Mensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris Sakti Peksos di Klaten, Heru Susanto.
Ia mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di pengadilan. Heru meninggal pada 14 Maret 2018 karena kecelakaan sepeda motor.
Kepada istri dan dua anak dari almarhum Heru, Mensos menyampaikan ucapan duka cita serta mengajak seluruh Sakti Peksos untuk mendoakan almarhum.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto menegaskan bahwa Gebyar Kinerja Sakti Peksos sebagaian bagian dari proses evaluasi kinerja tahunan untuk mengetahui hasil dan kualitas pelaksanaan tugas perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di daerah.
“Ini agenda rutin tahunan dengan tujuan memberikan penguatan kapasitas, koordinasi dan sinkronisasi tugas-tugas pendampingan anak, ” katanya.
Turut diberikan penghargaan kepada Sakti Peksos yang berprestasi dan menunjukkan pengabdian luar biasa, termasuk didalamnya Sakti Peksos yg mengalami kecelakaan dan bahkan meninggal dunia.
Tugas Sakti Peksos merespon kasus anak di suatu daerah, ketika ada anak mengalami kekerasan fisik atau seksual, seperti disekap dalam rumah.
Sakti peksos akan berkoordinasi dangan kepolisian akan segera menyelamatkan anak dengan membawa anak ke rumah aman terdekat.
“Untuk di Jakarta anak bisa dibawa ke Save House di Bambu Apus, lalu tindakan selanjutnya membawa pelaku ke pengadilan,” tandas Dirjen.
Selain itu, mendampingi anak yang berhadapan hukum (ABH), seperti anak melakukan tindak pencurian.
Sesuai amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Sakti Peksos akan segera mendampingi anak agar anak tidak ditahan di kantor polisi atau dibawa ke lembaga peradilan yang menyebabkan anak di penjara di Lapas Anak.
“Dalam amanat UU SPPA tersebut, ABH dengan tuntutan pidana di bawah 7 tahun wajib menerima peradilan di luar sistem pidana (diversi) sesuai dengan prinsip restorative justice,” terangnya.
Walaupun di lapas anak sekalipun, Sakti Peksos akan mengusahakan agar ABH mengikuti Rehabilitasi Sosial di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), di panti rehabilitasi sosial untuk anak.[Sap]