Ralat! Menko PMK: 26 Desember 2022 Tidak Libur, Tapi Boleh Cuti
Indonesiaplus.id – Pemerintah menegaskan tanggal 26 Desember 2022 bukan termasuk hari libur terkait cuti bersama Hari Raya Natal.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat pernyataannya yang sempat terlontar bahwa tanggal 26 Desember termasuk hari libur. “Tidak libur. Maaf,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Kendati demikian, Muhadjir menyatakan pada tanggal tersebut masyarakat diperbolehkan mengambil cuti. “Tidak ada (libur). Tapi kalau mau ambil cuti dibolehkan,” katanya.
Hal sama disampaikan Sekretaris Menko PMK, YB Satya Sananugraha bahwa dia meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, sehingga tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.
“Tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada,” kata Satya saat ditemui di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022).
“Inti yang dimaksud Menko itu 25 Desember cuti bersama itu tidak ada larangan, jadi semua boleh ambil cuti dari 26 sampai 30,” ungkapnya.
Selain itu, Satya menegaskan seluruh apartur negara baik ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN tidak dilarang untuk mengambil cuti.
“Tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik tidak, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan tanggal 26 Desember 2022 menjadi hari libur untuk cuti bersama Hari Raya Natal.
Muhadjir menyampaikan usai rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian lainnya di Mabes Polri, Jumat (16/22). “Libur,” kata Muhadjir saat ditanya apakah tanggal 26 Desember cuti bersama Natal.
Menko PMK beralasan tahun ini ada libur bersama karena kasus Covid-19 sudah menurun. Seluruh daerah di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1.[yus]