NATIONAL

Presiden Beri Penghargaan Bagi Mantan Tersangka KPK

Indonesiaplus.id – Presiden Jokowi menganugerahkan tanda jasa Bintang Mahaputera Utama kepada mantan tersangka KPK, Hadi Poernomo.

Ketua BPK periode 2009-2014 itu, ditetapkan tersangka oleh KPK pada 21 April 2014, dalam kasus penyalahgunaan kewenangan soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk. Hadi menggugat hingga status tersangka dicabut hakim pengadilan Jakarta Selatan.

Menurut Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Ryamizard Ryacudu, bahwa peraih anugerah tanda jasa merupakan usulan dari berbagai instansi usai melalui seleksi ketat. Termasuk Hadi yang pernah menjadi tersangka.

“Jadi, begini. Dulu kan memang tersangka, lalu banding dan dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai,” ujar Menteri Pertahanan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie, para peraih tanda jasa sudah diperiksa kasus-kasus hukumnya. Termasuk Hadi yang pernah punya masalah hukum, tetapi sudah memiliki putusan pengadilan yang final, yakni Mahkamah Agung.

“Semua yang diberikan gelar ini tidak ada masalah hukum. Nanti, kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut,” katnya.

Hadi sendiri merupakan tokoh kelahiran Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan penghargaan sebagai berkah karena dirinya tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi secara sistemik.

Soal status tersangka yang pernah disematkan oleh KPK kepadanya, ia menanggapi santai. “Kami kan sebetulnya sudah selesai dan membatalkan penetapan tersangka dan PK praperadilannya,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button