Polri Bakal Tindak Tegas Bagi Ormas Paksa Minta Jatah THR
Senin, 28 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Jajaran kepolisian melarang organisasi masyarakat (ormas) memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada institusi atau pihak tertentu.
“Jelas tidak boleh, ormas mengatasnamakan apa pun meminta sesuatu dengan paksa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Bila pemberian THR, kata Iqbal, dilakukan sukarela pada ormas itu diperbolehkan asalkan tidak ada tindakan melawan hukum saat pemberian THR tersebut.
“Kalau ada pemaksaan kehendak, Polri akan melakukan proses penegakan hukum,” katanya.
Mabes Polri mengimbau seluruh kepolisian di kewilayahan merangkul semua pemangku kebijakan, termasuk ormas agar tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum dalam pembagian THR. Ormas apa pun juga tidak boleh melakukan pemaksaan.
Sejauh ini, sudah ada laporan terkait permintaan THR tersebut. Namun, belum ada unsur paksaan.
“Kami mendorong kepolisian setempat merangkul dan mengimbau tidak sifat memaksa. Kalau ada yang merasa dipaksa, lapor segera ke kepolisian setempat. Kami akan lakukan perlindungan,” tandasnya.[Sap]