NATIONAL

Polda Bali Bekuk 103 WN China Terkait Sindikat Kejahatan Siber

Selasa, 1 Mei 2018

Indonesiaplus.id – Sebanyak 103 warga China dibekuk Polda Bali di dua wilayah di tiga lokasi. Mereka ditangkap terkait kasus cyber fraud atau tindak pidana kejahatan internet.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Anom Wibowo bahwa dari tiga lokasi itu diamankan 103 warga China. Juga, turut diamankan 11 warga negara Indonesia.

“Kedua lokasi berada di Denpasar dan satu lokasi ada di Badung. Mereka diamankan oleh Satgas CTOC, Sabara dan Sabata karena terlibat kasus cyber fraud,” ujarnya di Perumahan Mutiara, Badung.

Para pelaku telah melakukan penipuan. Korbannya adalah warga negara China lainnya. “Mereka telah menipu warga China sendiri. Dengan cara ditelepon dari sini dan mereka membujuk korban sehingga para korban ini mentransfer uang kepada para pelaku,” katanya.

Dalam aksinya, kata Anom, mereka melakukan penipuan, pelaku memiliki modus mengaku sebagai keluarga korban. Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai aparat hukum dari China.

“Para korban ini merasa terancam. Tidak hanya itu, mereka juga mengaku dari rumah sakit dan mengatakan keluarga korban mengalami kecelakaan,” terangnya.

Dari tiga lokasi ditangkapnya ratusan warga China itu, di antaranya di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase No 1, Mengwi, Badung pihaknya mengamankan 49 orang. Barang bukti ada 51 telefon, 1 laptop, 43 paspor, 5 handphone, 2 router, 2 printer, HUB 26 unit.

Lokasi kedua adalah Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar. Di lokasi itu, polisi mengamankan 32 orang dengan barang bukti 20 handphone, 13 router, 2 laptop, dan 1 paspor.

Di TKP ketiga berada di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar. Polda Bali mengamankan 33 orang dengan barang bukti 3 router, 2 laptop, 38 paspor, dan 1 HUB.

“Mereka akan kami bawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adanya tangkapan ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan tentunya ada tim yang memang mendalami kasus ini,” pungkasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button