NATIONAL

Perlu Standar Nasional Pelayanan Rehabilitasi Sosial ODHA

Jumat, 20 Januari 2017

Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mencermati Undang-Undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya yang terkait penanganan HIV-AIDS dan NAPZA menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami merehabilitasi yang terpapar Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) di panti – panti Direktorat Rehabitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdangan Orang, ” ujar Mensos usai membuka Rapat Koordinasi Nasional LKS Bidang Layanan HIV-AIDS Tahun 2017 di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/1/2017).

Dari UU tersebut, kata Mensos, memberikan mandat kepada Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga berbagai upaya akan dimaksimalkan dengan menggelar pertemuan Koordinasi Nasional bidang layanan HIV-AIDS.

“Mandat yang diberikan kepada Kemensos akan dimaksimalkan sebaik mungkin. Sehingga, mudah-mudahan pada 2018 bisa mendapatkan support dari berbagai pihak secara signifikan, ” ucapanya.

Saat ini, memang harus diakui support terhadap layanan ODHA itu masih sangat kecil. Misalnya, dari sisi anggaran dari pemerintah Rp 40 miliar, jika dibandingkan dengan 76 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Masih perlu upaya maksimalkan dengan menggandeng berbagai pihak terkait, dari sisi anggaran dibandingkan jumlah 76 LKS yang memberikan layanan bagi ODHA, ” katanya.

Maka perlu mendapatkan saling support dan mensinergikan untuk memaksimalkan layanan melalui program-program yang mendorong agar mereka yang terpapar ODHA bisa mandiri secara ekonomi.

“Tak hanya kemandirian, juga perlu upaya bagaimana bisa menghilangkan stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat dan bagi mereka yang terpapar HIV-AIDS tersebut, ” tandasnya.

Dalam pelaksanan di lapangan, Kemensos menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya, membuat standar nasional untuk rehabilitasi sosial dan layanan bagi ODHA.

“Dengan adanya standar nasional untuk layanan rehabilitasi sosial bagi ODHA, mudah-mudahan proses sosialisasinya bisa lebih seksama oleh barbagai kementerian/lembaga, pemda dan masyarakat, ” katanya.

Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, di Indonesia ada 198 ribu lebih yang terinfeksi HIV dan AIDS 78 ribu, total 276 ribu. Hal itu merujuk data dari mereka yang mengkonsultasikan ke dokter dan melakukan cek darah melalui layana kesehatan yang ada.

“Mereka yang tidak berkonsultasi dan melakukan cek darah sangat banyak. Pihak – pihak terkait ada yang mengkalkulasikan dengan mengkalikan 10 dan 99. Namun, dari jumlah itu kondisinya sangat mengkhawatirkan, ” tandasnya.

Sesuai Tugas dan Fungsi (Tusi) Kemensos dan kementerian terkait akan memaksimalkan upaya rehabilitasi ODHA agar bisa mandiri khususnya secara ekonomi. Juga, praktik yang mengarah pada aktivitas pada HIV-AIDS akan menjadi tereduksi, ” pungkasnya.[Hmd]

Related Articles

Back to top button