Pakar Hukum Trisaksi: Putusan Belum Inkrah, Penahanan Dhani Tak Tepat

Selasa, 5 Februari 2019
Indonesiaplus.id – Penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dalam perkara ujaran kebencian, tidak tepat karena belum ada kekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, terkait pernyataan banding dari pihak Dhani, membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tidak logis dilakukan penahanan dalam konteks eksekusi atau pelaksanaan hukuman dari putusan yang belum inkrah. Jika penahanan didasarkan putusan PN tetap tidak sah karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Tidak tepat pernyataan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menahan berdasarkan amar putusan PN, karena putusan PN belum dapat dieksekusi karena belum mempunyai kekuatan mengikat termasuk penahanannya,” ujar Fickar, Senin (4/2/2019).
Dalam sistem hukum pidana tidak ada istilah ‘uitvoorbaar bij vooraad’ sebagaimana ada di dalam hukum acara perdata, berarti putusan bisa dijalankan lebih dahulu meski ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet.
Namun jika ada, maka di dalam teks hukum KUHAP yakni pasal 197 ayat 3, semestinya ada kalimat “walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi”.
“Karena tidak ada kalimat itu, dengan sendirinya putusan PN tidak dapat dan tidak boleh dijalankan karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Jika pihak Dhani resmi mengajukan banding, kewenangan menahan pada tingkat banding ada di tangan pengadilan tinggi, bukan putusan PN.
Pasal 238 ayat 3 KUHAP disebutkan dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajari untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan dasar penahanan Dhani kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan perwakilan komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra M Syafi’i yang menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
Senin (4/1/2019).
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Syahrial Sidik menjelaskan penahanan terhadap Ahmad Dhani sudah ada dalam asas hukum pidana dan termuat dalam KUHAP.
“Semua putusan dan penetapan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Pasal 197 huruf K dan ayat 3 menyatakan bahwa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan,” kata Syahrial.
Ahmad Dhani telah divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian. Dhani memutuskan untuk banding atas putusan tersebut. Pentolan grup band Dewa itu kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Cipinang.[sap]