NATIONAL

Neno Dihadang, Djudju: Perbuatan Itu Jelas Anarki dan Melanggar Hukum

Minggu, 29 Juli 2018

Indonesiaplus.id – Penghadangan pada Neno Warisman oleh sekelompok orang di Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (28/7/2018) sore, jelas melanggar hukum.

“Pengadangan oleh sekelompok orang itu jelas sebagai tindakan semena-mena dan anarki, serta melawan hukum,” ujar Tim advokasi gerakan #2019GantiPresiden, Djudju Purwantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/7/2018).

Pengahdangan, kata Djudju, pada Neno Warisman juga melanggar konvensi hukum internasional tentang hak asasi manusia (HAM), dan Undang Undang tentang Penerbangan atau Bandara, yang seharusnya area bandara bebas dari kegiatan unjuk rasa dan kepentingan politis lainnya.

Djudju meminta kepada aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional guna memproses hukum perbuatan melanggar hukum di bandara.

“Kami meminta agar aparat keamanan bertindak tegas, adil, dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut,” pintanya.

Adapun agenda Neno Warisman datang ke Batam untuk menggelar sosialisasi gerakan #2019GantiPresiden. Hal itu merupakan hal yang sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU No.9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, UU tentang Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden.

Bahkan, kegiatan serupa selama ini telah berlangsung di berbagai kota antara lain seperti Jakarta, Medan, Solo, dan lainnya yang diikuti oleh kelompok masyarakat setempat dengan lancar serta aman.

“Perlu diketahui bahwa #2019GantiPresiden merupakan hak setiap warga negara yang konstitusional dan dilindungi undang-undang, sehingga sama sekali bukan perbuatan melanggar hukum normatif di negara ini,” pungkasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button