NATIONAL

KPK Konfirmasi Novel Baswedan Jalani Operasi Tahap Kedua

Minggu, 8 Oktober 2017

Indonesiaplus.id – Operasi mata tahap kedua dijalani Novel Baswedan yang dibenarkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada Oktober ini, direncanakan dilakukan operasi tahap kedua. Kami berharap nanti kondisi persiapan jelang operasi tahap kedua untuk mata kiri tersebut bisa berjalan dengan baik,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Proses operasi, kata Febri, tahap pertama pada 17 Agustus 2017 lalu sudah berjalan sukses. “Bahkan, untuk mata kanan sudah ada perbaikan meskipun tentu proses penyembuhan masih membutuhkan waktu,” katanya.

Terkait dengan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel, Febri menyatakan lembaganya belum menerima informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Penyerangan terhadap Novel Baswedan, kami belum menerima informasi lebih lanjut. Soal perkembangan berikutnya terkait dengan pencarian siapa pelaku penyerangan itu, tentu saja sampai saat ini kami masih menunggu,” ucapnya.

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pengendara sepeda motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel pun menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.

Novel merupakan salah satu penyidik senior KPK yang ketika itu sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendorong aparat kepolisian fokus menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel. “Kami berharap polisi lebih fokus terhadap kasus penyerangan Novel karena sudah lima bulan belum ada titik terang,” tandas peneliti Pukat Zainurrohman.

Penyelesaian kasus penyerangan Novel perlu terus didorong karena saat ini fokus kepolisian justru tertuju pada laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang menuduh Novel mencemarkan nama baiknya.

Kepolisian, menurut dia, seharusnya mendahulukan kasus penyerangan Novel daripada laporan Aris. Tuduhan pencemaran nama baik Aris, menurut Zaunurrahman, merupakan dinamika kelembagaan di internal KPK yang tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.

“Jika ada perbedaan pendapat di satu organisasi, tentu itu menjadi bagian dari dinamika kelembagaan yang wajar terjadi. Menurut saya, bukan porsinya dibawa ke ranah pidana,” tandasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button