NATIONAL

Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Presiden Tunjuk Hanif Dhakiri Plt Menpora

Indonesiaplus.id – Usai Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK dan mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menpora menggantikan Imam Nahrawi.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian Imam dan mengangkat Hanif Dhakiri sebagai penggantinya.

“Presiden Jokowi sudah menandatangani Kepres pemberhentian Imam Nahrawi dan mengangkat Hanif Dhakiri sebagai plt Menpora. Pak Hanif jadi merangkap jabatan selain sebagai Menaker dan juga Menpora,” ujar Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Pratikno mengakui jika pengangkatan Hanif Dhakiri menggantikan Imam sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya karena kursi Menpora adalah jatah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Iya, itu karena jatah untuk PKB,” tandasnya.

Imam Nahrawi merupakan kader PKB dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk comitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

“Dugaan penerimaan total Rp 26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Uang tersebut secara bertahap diberikan yakni Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadin Imam, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, Imam Nahrai juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.[sap]

Related Articles

Back to top button