NATIONAL

Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan, Tunggu Proses Pengadilan

Selasa, 17 Januari 2017

Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, tidak dalam posisi mendahului hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual anak. Sebab, harus melewati proses pengadilan dengan menghadirkan sejumlah bukti.

“Tak hanya kasus di Sorong, Papua, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak harus melewati proses pengadilan, apakah hukuman mati, seumur hidup, pemberatan 20 tahun, pemasangan chip atau kebiri, ” ujar Mensos usai peluncuran e-Warong PKH-KUBE, Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera Mandiri (KMIS) untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Subsidi di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2017).

Selain itu, kata Mensos, juga bisa diumumkan ke publik identitas pelaku kekerasan terhadap anak. Dengan varian-varian itu tergantung dari hasil pembuktian, sebab harus tetap memperhatikan psikososial mereka.

“Memperhatikan sisi psikososial tidak hanya bagi pelaku tindak kekerasan anak yang masih anak-anak, tetapi juga termasuk bagi korban dan keluarganya, ” ucapnya.

Tugas dari Kementerian Sosial (Kemensos) adalah pada posisi menyiapkan tim untuk melakukan upaya rehabilitasi sosial, karena memang memiliki kemampuan dalam pelayanan terpadu di Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Tim Kemensos memiliki kemampuan dalam pelayanan terpadu, juga pengalaman menangani kasus, seperti dari Rejang Lebong, Jambi, dan kasus-kasus lainnya yang ramai diperbincangkan masyarakat, ” katanya.

“Sebelum mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial, terlebih dulu harus melewati assesment. Sebab, dengan assesment itulah bisa diketahui model penanganan psikososial terapi lanjutannya, ” tandasnya.

Kemensos sudah menerjunkan tim ke Sorong, Papua, untuk melakukan pendampingan dan dukungan psikolgosi terhadap korban dari tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

“Tim Kemensos sudah diterjunkan ke sana, untuk pendampingan dan dukungan psikologis terhaap korban, keluarga dan pelaku, ” tandasnya.[Hmd]

Related Articles

Back to top button