NATIONAL

Hindari Antrian, Ditlantas Polda Metro Dispensasi SIM Hingga 29 Juni

Indonesiaplus.id – Dispensasi Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya yang awalnya kepada pemilik SIM dengan masa berlaku habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Namun kini diperpanjang hingga 29 Juni. Bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis pada periode itu, tidak akan dikenakan denda atau tilang.

Kebijakan perpanjangan ini dilakukan untuk menghindari antrian yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta.

“Sejak 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020,” ujar Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Kelonggaran, kata Hedwin, ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta.

Polda Metro menghimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM demi menghindari penumpukan antrean saat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

Sedangkan, bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta.

Keempat tempat lainnya yang berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

“Bisa dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button