NATIONAL

Fasilitas Sel Mewah di Lapas Sukamiskin, KPK Minta Dikembalikan Sesuai Standar

Minggu, 22 Juli 2018

Indonesiaplus.id –  Praktik pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta agar fasilitas tersebut dikembalikan sesuai standar yang semestinya.

“Untuk seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar yang semestinya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Harus ada pembenahan lapas secara serius pascaoperasi tangkap tangan dilakukan. KPK mengingatkan agar seluruh Kalapas di tidak melakukan hal yang serupa. “KPK mengingatkan agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan,” tandasnya.

KPK sebelumnya menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas Sukamiskin, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Berkat kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

Pada kasus tersebut, KPK  telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ditambah uang total Rp 279.320.000 dan USD 1.410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.[Sap]

Related Articles

Back to top button