Disnaker: Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Bogor Lemah
Selasa, 17 Januari 2017
Indonesiaplus.id – Kantor Imigrasi Bogor meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membantu untuk pengawasan agar tidak menurunkan tingkat investasi asing. Nmaun, dinas terkait justru mengaku tak memiliki kewenangan setelah tim pengawas tenaga kerja diambil alih pemerintah provinsi.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, tidak bisa memprediksi jumlah TKA di daerahnya. “Tidak ada laporan dari pusat terkait jumlah TKA di daerah. Investasi dari luar negeri ke daerah biasanya diikuti dengan TKA, tapi selama ini yang dilaporkan ke daerah hanya jumlah investasinya,” ujar Yous, Senin (16/1/2017).
Pemasukan pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Imta) ke Kabupaten Bogor, jumlah TKA terdaftar mencapai 713 orang. DAri jumlah itu terbagi dari 224 orang TKA terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 15 orang terdaftar di instansi terkait tingkat provinsi dan terbanyak terdaftar di pusat 474 orang.
Mulai tahun ini, tim pengawas TKA di tingkat daerah diambil alih pemerintah provinsi. Sebelumnya, jumlah pengawas tersebut terdiri dari 16 orang. Sedangkan jumlah pengawas di daerahnya diyakini paling banyak dibandingkan daerah lain di Jawa Barat bahkan Indonesia.
“Wilayah Kabupaten Bogor sangat luas sehingga jumlah pengawas tenaga kerja di sini paling banyak jika dibandingkan daerah lainnya,” tandasnya
Tugas mereka menurutnya termasuk mengawasi keberadaan TKA. Namun ia merasa tugas mereka selama ini lebih banyak pada pengawasan hubungan industri. Dengan pengalihan kewenangan ke pemerintah provinsi, Yous merasa pengawasan TKA di daerah semakin longgar.
Meski pemerintah daerah menyiasati dengan melibatkan kepala desa dalam pengawasan tersebut, ia menyadari kewenangannya terbatas. Pegawai dinas terkait beberapa kali ditolak saat melakukan peninjauan ke suatu perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA.
“Ketiak kewenangannya diserahkan ke pemerintah provinsi, fungsi kepengawasan menjadi lebih luas. Tim pengawas tenaga kerja untuk Wilayah I meliputi enam kabupaten/kota termasuk Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Koordinasi tim pengawas tenaga kerja provinsi dengan pemerintah daerah bisa ditingkatkan untuk mengoptimalkan pengawasan TKA. Tugas pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing ilegal menurut Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman bukan hanya menjadi kewenangannya.
Pihaknya mengakui pihak imigrasi lebih banyak menangani kasus WNA secara perorangan. Untuk penindakan di ranah perusahaan yang mempekerjakan mereka seharusnya ditangani pemda. “Kalau kita tindak perusahaannya, bisa gulung tikar. Itu kaitannya dengan investasi ke daerah,” katanya.
Pemda dan petugas imigrasi bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut agar penanganan WNA ilegal tidak menurunkan tingkat investasi asing ke daerahnya. Dari kasus yang terjadi selama ini, diketahui banyak TKA tercatat memiliki izin sebagai tenaga ahli justru menjadi tenaga kasar di perusahaan.
TKA yang masuk ke dalam negeri diakui semakin marak sejak pemerintah membebaskan visa tahun lalu. Sepanjang 2016, Kantor Imigrasi Bogor mendeportasi sebanyak 62 orang dan 17 kasus projustisia. “Saya lupa jumlahnya yang pasti meningkat dari tahun sebelumnya,” tandasnya.[Sap]