NATIONAL

Diduga Intoleran, Pelajar Bhineka Tunggal Ika Laporkan Oknum Guru SMA 58 ke Polres Jakarta Timur

Indonesiaplus.id – Pelajar yang tergabung dalam Pelajar Bhineka Tunggal Ika mendatangi Polres Jakarta Timur didampingi Kuasa Hukum Sandi Chandra, S.H dari Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) dan Tumbur Situmeang, S.H.

Para pelajar tersebut menolak dan mengutuk oknum yang diduga melakukan tindakan provokatif dan diskriminatif terhadap suatu golongan di SMAN 58 Jakarta.

“Kami mendesak supaya oknum guru tersebut disanksi tegas dan tidak ada pihak lainnya yang melakukan hal serupa, ” ucap koordinator pelajar tersebut.

Kuasa Hukum, Sandi Chandra, menilai, bahwa laporan tersebut dilakukan agar oknum guru itu dapat ditindaklanjuti oleh secara hukum.

“Kami berharap oknum itu ditindaklanjuti, diberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang baik di SMAN 58 maupun di seluruh sekolah-sekolah lainnya, ” harap Sandi di kantor Polres Jakarta Timur, Senin (2/11/2020).

Pelaporan oleh tim kuasa hukum Pelajar Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Pasal 28 UU ITE, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Sebelumnya, kejadian bermula saat oknum seorang guru yang melarang muridnya untuk memilih pasangan calon OSIS yang non-muslim.

Oknum tersebut itu diduga guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Negeri 58 Jakarta Timur, berinisial TS.

Lalu, melalui grup Whatsapp “Rohis 58” ia meminta agar anggota grup itu tidak memilih calon Ketua Osis yang beragama non muslim.

“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” demikian isi grup Whatsapp tersebut.

Juga, oknum meminta Rohis jangan ada yang menjadi pengkhianat karena memilih pasangan calon OSIS non-muslim.[sap]

Related Articles

Back to top button