Diberlakukan Hari ini, Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor

Indonesiaplus.id – Hari ini, Senin (3/2/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menilang para pengemudi sepeda motor yang melanggar dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
“Hari ini mulai melakukan penindakan,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Kamera e-TLE seblumnya akan mulai merekam kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran pada Februari 2020 ini. Sejumlah pelanggaran terekam, seperti pengendara sepeda motor menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
“Ada juga pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line. Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light, ” katanya.
Sedangkan untuk lokasi, kamera e-TLE pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas, tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor, sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar, kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.
Usai itu, polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, STNK bakal diblokir.
Sedangkan untuk denda tilang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pelanggaran yang dilakukan. Dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250 ribu. Pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu, serta ancaman penjara dua bulan. Pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.
Selain itu, mekanisme tilang elektronik hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.[sap]