NATIONAL

Buru Harun ke Luar Negeri, Dirjen Imigrasi Minta Bantuan Interpol

Indonesiaplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sedangakn terduga sudah Harun Masiku sendiri sudah berada di luar negeri sebelum surat pencekalan itu dikeluarkan.

“Surat pencekalan yang diberikan oleh KPK terhadap Harun Masiku tetap penting, sebab itu bisa menjadi salah satu bukti bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memulangkan Harun ke Indonesia, ” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F. Sompie di Jakarta, Selasa (15/01/2020).

Haru sudah di luar negeri dan permintaan pencegahan itu biasanya diberikan ketika seseorang belum keluar negeri. Namun, surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungsi untuk kita bekerja sama untuk bisa memulangkan, untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia.

Terkait strategi dan upaya pemulangan itu sendiri, Ronny tidak bisa menjelaskan kepada publik karena khawatir bisa menjadi kendala dalam memproses kasus tersebut.

Rencana pemulangan sendiri tidak hanya dilakukan imigrasi melainkan juga bersama-sama dengan berbagai lembaga terkait.

“Jelas untuk memulangkan yang bersangkutan itu kerja sama lintas instansi, lintas kementerian, lembaga tidak hanya imigrasi. Bisa kepolisian melalui jalur interpol ada red notice biasa digunakan. Itu semua prosesnya dikerjasamakan,” tandasnya.

Ditjen Imigrasi memiliki perwakilan di Singapura di mana lokasi Harun Masiku melarikan diri. Sehingga, bisa memudahkan kerja sama agar proses penegakkan hukum terhadap Harun bisa dilakukan dengan baik.

Bukan hanya di Singapura karena itu kan kerja sama Internasional kalau khusus Asean itu sudah berjalan dengan baik juga ada Aseanapol itu untuk kepolisian.

“Bisa dengan bantuan DGICM berkaitan imigrasi, kita bisa mengkordinasikan bersama kepentingan negara Asean itu biasanya saling mendukung satu sama lain,” ungkapnya.

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan suap dilakukan terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.

Politisi PDIP itu bisa lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Belakangan diketahui Harun sudah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi senyap tersebut dilakukan KPK.[sap]

Related Articles

Back to top button