Ada Empat Kesimpulan RDP KPK dengan Komisi III DPR
Rabu, 27 September 2017
Indonesiaplus.id – Ada empat kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK. Salah satunya, meminta penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Kami minta KPK melaksanakan kewenangan yang luar biasa seperti penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai RDP dengan KPK di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/9/2017) malam.
Prinsip-prinsip, kata Benny, dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsioanlitas, dan juga asas penegakan hukum.
Komisi III meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi KPK, seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.
“Kami minta agar DPR sesegera mungkin mengambil inisiatif menyusun UU tentang Penyadapan sebagai tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi,” kata Politikus Partai Demokrat itu.
Perintah MK sangat penting, karena kewenangan penyadapan yang saat ini diserahkan kepada instiusi penegak hukum agar diatur dalam undang-undang khusus tentang tata cara melakukan penyadapan.
Kewenangan penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap manusia.[Sap]