9 Penghadang Dilaporkan Forum Peduli Ustadz Abdul Somad ke Polda Bali
Kamis, 14 Desember 2017
Indonesiaplus.id – Sembilan orang dilaporkan Forum Peduli Ustad Abdul Somad yang diwakili oleh Muhammad Saifullah ke Polda Bali terkait dengan kasus penghadangan Ustad Abdul Somad.
Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ahmad Baraas mengatakan, bahwa orang-orang yang dilaporkan tersebut atas pribadinya bukan organisasinya.
“Ke sembilan orang yang dilaporkan ini dilaporkan terkait insiden yang ada di Hotel Aston. Adanya persekusi terhadap Ustad Abdul Somad,” ujar Saifullah di Polda Bali, Denpasar, Rabu (13/12/2017).
Mereka yang dilaporkan itu, di antaranya ada Gusti Agung Ngurah Harta, sesepuh Yayasan Sandi Murti; Arya Wedakarna, anggota DPD Bali; Ketut Ismaya, Sekretaris Laskar Bali; Jemima Wulyandari; Mocka Jadmika; Dwi Hermawan; Made Kawi; Gus Yadi atau Agus Priyadi, Ketua Patriot Garuda; dan Arif.
Kuasa Hukum Forum Peduli Ustad Abdul Somad, Muhammad Zainal Abidin mengatakan, ada sembilan orang yang dilaporkan dan dibagi dalam lima komponen.
“Kami pada prinsipnya menegakkan hukum. Umat di Bali itu rukun damai. Walaupun langit ini runtuh sekalipun hukum tetap ditenggakkan,” katanya.
Untuk yang pertama ada I Gusti Agung Ngurah Harta diduga melanggar Pasal 160 KUHP. kemudian Arya Wedakarna diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 156 KUHP.
Ketut Ismaya, Jemima Wulyandari, Mocka Jadmika, Dwi Hermawan, Made Kawi pasal 368 dan 333 KUHP dan pasal 335 KUHP ayat 1 butir 1 KUHP. Gus Yadi atau Agus Priyadi pasal 160 KUHP dan pasal 368 KUHP dan 333 KUHP pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dan Arif Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan pasal 160 KUHP.
“Soal hati selesai, tapi hukum kita lawan terus kalau bukan hukum yang mengerjakan ini premanisme akan jadi,”pungkasnya.
Sebelumnya, bahwa Ustad Abdul Somad akan ceramah di Bali pada Jumat 8 Desember 2017. Namun sebelum ceramah ustad tersebut didemo dan dihadang di Hotel Aston.[Sap]