HUMANITIES

Tak Perbarui Data 3 Semester, Sekolah Otomatis Terhapus dari Dapodik

Rabu, 6 Februari 2019

Indonesiaplus.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dasar dan Menengah pada 17 Januari 2019.

Sekolah diminta aktif melakukan pambaruan dan sinkronisasi. Bila tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkornisasi selama tiga semester berturut-turut, sekolah akan terkena sanksi penghapusan secara otomatis (soft delete) dari sistem Dapodik.

Dalam SE tersebut menegaskan adanya sanksi penghapusan secara otomatis (soft delete) bagi sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi data selama tiga semester berturut-turut.

“Jika tiga semester berturut-turut tidak melakukan sinkronisasi Dapodik, maka sistem secara otomatis akan  menghapus informasi sekolah bersangkutan,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Khamim di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

SE tersebut, kata Khamim, telah disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Bagi sekolah yang terkena sanksi penghapusan, berpotensi tidak mendapat dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan sejumlah aktivitas lain.

“Untuk pencairan dana BOS kan menggunakan data di Dapodik, kalau data sekolah terhapus maka tidak ada dasar untuk mencairkan,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan agar secara aktif memantau proses pengiriman Dapodik melalui https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres. Hingga siswa yang melakukan sinkronisasi mencapai 100 persen sebelum batas akhir pendataan (cut off) BOS.

“Harus dipantau sampai 100 persen sebelum batas akhir alokasi BOS berakhir,” tandasnya.

Selain itu, Dinas pendidikan diminta memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data profil, sekolah, rombongan
belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana yang diinputkan ke dalam Dapodik. Apaila terdapat data yang akurasinya diragukan, segera instruksikan sekolah untuk memperbaiki data.

Dana BOS untuk seluruh jenjang pendidikan jumlahnya mencapai Rp 46 triliun dan masuk ke dalam struktur APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Jumlah itu termasuk BOS afirmasi untuk anak-anak di daerah terdepan terluar dan terpencil (3T).

Ada sekitar 146 ribu sekolah jenjang SD di seluruh Indonesia. Di mana sebagian besar atau lebih dari 90 persen di antaranya adalah sekolah negeri. Sementara jumlah siswa setingkat SD mencapai 25,5 juta jiwa.

“Dari sekian banyak sekolah dan siswa, yang mendapat BOS harus jelas datanya supaya tepat sasaran dan tidak  ada kesalahan pengelolaan. Penting sekali terus mengawasi sinkronisasi data di sistem dapodik kita,” tutupnya.[mor]

Related Articles

Back to top button