Gelar Rakor, Kemensos Paparkan Capaian Upaya Pemenuhan Hak Disabilitas

Indonesiaplus.id – Rapat Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas digelar Kementerian Sosial. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mewakili Menteri Sosial Tri Rimaharini membuka acara.
Kemensos memiliki perhatian terhadap penyandang disabilitas yang merupakan isu lintas sektor mencakup isu-isu seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, seni/budaya, politik, hukum dan keadilan.
Selain itu, Kemensos memastikan kebutuhan penyandang disabilitas terakomodasi dapat melaksanakan fungsi sosialnya tanpa hambatan. “Rakor dilaksanakan untuk memastikan dilakukannya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh masing-masing kementarian dan lembaga terkait,” ujar Sekjen, Selasa (5/4).
Peserta rakor menyepakati sinkronisasi program, kebijakan, dan anggaran yang mendukung pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Rakor yang digelar sangat penting agar kebijakan dan program serta penganggaranya untuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara nasional terlaksana secara sinkron dan saling bersinergi antara kementerian/lembaga termasuk di daerah,” tandas Harry.
Sekjen Kemensos juga berharap melalui Rakor yang digelar mampu memperkuat sinergitas antarlembaga dan komunitas penyandang disabilitas dan bekerjasama mempersiapkan agenda besar yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Agenda besar lain yang dipersiapkan yaitu akan dilaksanakan pada 2022 berupa dialog konstruktif bersama Komite Penyandang Disabilitas PBB yaitu UN Committee on The Rights of Person of Disabilities (CRPD).
Rakor digelar sebagai persiapan Indonesia menjadi tuan rumah dalam pertemuan tingkat Menteri Anggota United Nation The Economic and Social Commision for Asia and the Pasific (UN-ESCAP) untuk Implementasi Dasa Warsa Penyandang Disabilitas 2013-2022.
Sekjen Kemensos menyampaikan capaian dan praktik yang dilakukan Indonesia tahun 2021 berupa terbentuknya mekanisme pengaduan terhadap implementasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, melalui Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang telah dilantik 7 (tujuh) Komisioner KND oleh Presiden pada 1 Desember 2021 di Istana Negara.
Termasuk, di bidang inklusi keuangan tahun lalu terjadi peningkatan 3% kepesertaan penyandang disabilitas dalam kepemilikan buku tabungan. Untuk kesehatan, data capaian vaksinasi bagi disabilitas, per September tahun 2021, sebanyak 207.696 orang penyandang disabilitas telah di vaksin.
Sedangkan, pelindungan sosial inklusif dan adaptif seperti PKH Disabilitas dan Bantuan Sosial ATENSI dengan asesmen berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas (Tahun 2021). Persentase RUTA Disabilitas yang memiliki ART penyandang disabilitas penerima PKH dari 16,35% menjadi 17,85%. Penerima BPNT dari 22,73% menjadi 27,23%.
Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) selama Tahun 2021 telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu bagi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia senilai Rp60.468.110.000.
UPT Rehabilitasi Sosial bekerja sama dengan Penyelenggara Vaksinasi di daerah memberikan vaksin kepada 1.615 Penerima Manfaat oleh Sentra Phalamarta Sukabumi, Sentra Wyata Guna Bandung dan Sentra Margolaras Pati pada 2021.
Berdasarkan data Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM pada 2021 dengan sasaran penyandang disabilitas sebesar 78,5%. Terdapat aspek dicapai yaitu optimalisasi regulasi, aksesibilitas pada fasilitas publik diantaranya pendidikan, tempat ibadah, transportasi, kesehatan, sistem peradilan serta membuat dan melaksanakan peta jalan kesehatan inklusif.
Layanan bantuan hukum, pemenuhan kuota penyandang disabilitas pada sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta, serta pemberian bantuan sosial guna kemandirian dan aksesibilitas serta hak atas administrasi kependudukan.
Bantuan ATENSI pada 2021 telah memberikan layanan dengan target 142.018 penerima manfaat. Layanan untuk anak yatim, piatu, yatim piatu, Lansia, Penyandang Disabilitas, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
Di bidang transportasi aksesibilitas sebanyak 86 Bandara, 4 terminal angkutan darat, 2 Stasiun Kereta Api dan 2 pelabuhan telah akses bagi Penyandang Disabilitas pada tahun 2021.
Untuk pendidikan, Dapodik Kemendikbudristek mencatata pada 2021 terdapat 25.369 Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yaitu jumlah penyandang disabilitas usia sekolah yang memperoleh pendidikan diperkirakan sebanyak 14%.
Bidang ketenagakerjaan penyandang disabilitas pada 2020 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas yang sudah dipekerjakan di BUMN pada tahun 2020 yakni 178 (pekerja disabilitas) dan telah sesuai kuota 2%.[ama]