HUMANITIES

Aliran Uang Suap Emirsyah Satar Terus Diburu KPK

Jumat, 20 Januari 2017

Indonesiaplus.id – Aliran dana dugaan suap pengadaan kerangka dan mesin pesawat yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emir, sapaan karib Emirsyah Satar–diduga menerima suap dari perusahaan Rolls Royce melalui petinggi PT MRA berinisial SS.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahwa uang suap yang didapat Emir melalui rekening miliknya di salah satu bank di Singapura. Saat ini, rekening itu sudah diblokir demi kepentingan penyidikan.

“Uang yang diguda suap menggunakan sistem transfer dan itu sudah ditangani (dibekukan atau diblokir) penegak hukum di sana (Singapura) untuk kepentingan penyidikan,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dalam rentang waktu tertentu ada pergerakan sejumlah uang yang masuk ke rekening Emir di Singapura. Terkait hal itu, penyidik KPK bekerja sama dengan lembaga antirasuah di Singapura, CPIB. Kerja sama tersebut bertujuan untuk terus menelusuri aliran dana tersebut. Termasuk aliran dana yang diduga dibawa Emirsyah Satar saat bergabung dan menjadi Chaiman di MatahariMall.com.

“Ada pergerakan dalam segi jumlahnya. Karena itu dengan proses penyidikan ini penyidik KPK tentu akan menelusuruinya ke mana saja aliran dana tersebut,” tandasnya.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan SS, pendiri PT MRA.

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SS sendiri selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[Mor]

 

Related Articles

Back to top button