14 Negara UE Akan Sahkan RUU Antiterorisme Bidik Warga Muslim

Kamis, 19 Januari 2017
Indonesiaplus.id – Rancangan Undang-Undang Antiterorisme yang akan disahkan oleh 14 negara anggota Uni Eropa, sehingga sengaja membidik warga muslim dan pengungsi, sehingga menyebabkan diskriminasi, ketakutan dan keterasingan.
Demikian kritik dari Amnesty International bahwa ke-14 itu adalah Austria, Belgia, Bulgaria, Denmark, Prancis, Jerman, Hungaria, Irlandia, Luksemburg, Belanda, Polandia, Slovakia, Spanyol, dan Inggris.
Julia Hall, Peneliti Amnesty International Bidang Kontraterorisme mengatakan, RUU tersebut yang akan disahkan dan diadopsi tahun ini berusaha menghukum orang, baik bepergian atau berencana melakukan perjalanan atau bergabung dengan kelompok teroris.
Menurutnya, pernyataan ini sangat bias dan melebar. Salah satu perkembangan yang paling mengkhawatirkan yakni upaya pemerintah di 14 negara Uni Eropa untuk membuat kebijakan lebih mudah dalam menerapkan status keadaan darurat.
“Jika jadi disahkan, RUU ini melihat Muslim dan orang asing (pengungsi) disamakan dengan teroris. Stereotip ini tidak proporsional dan mempengaruhi masyarakat serta membuat ketakutan dan keterasingan,” ujarnya.
Laporan setebal 70 halaman itu, seperti dikutip situs Alarabiya, Rabu (18/1/2017). Juga, Hall mengingatkan bila langkah-langkah pengawasan yang ‘kejam’ dan kekuatan dari pencarian, penahanan dan penangkapan, seperti yang diperkenalkan di Prancis sejak serangan teror 13 November 2015, bisa disalahgunakan untuk menargetkan aktivis atau kelompok minoritas yang sebenarnya tidak menimbulkan ancaman.
Dua tahun terakhir, Benua Biru yang terdiri dari 28 negara Uni Eropa, telah mengalami serangan teroris secara bertubi-tubi. Selama periode tersebut, serangan militan telah menewaskan sekitar 280 orang di Prancis, Belgia dan Jerman.
Serangan dengan sebagian besar diklaim oleh ISIS, berimbas ke para pengungsi, yang dikompori oleh suara partai sayap kanan di Eropa dan membuat keamanan menjadi tema utama, khususnya menjelang Pemilu Prancis, Belanda dan Jerman.
Namun, Komisioner Keamanan Uni Eropa, Julian King, menolak kritikan Amnesty International dan mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk pelanggaran potensial di negara anggotanya.
“Saya setuju dengan laporan yang hak-hak fundamental tidak harus diletakkan pada risiko. Di situlah para teroris ini menyerang,” tulis King, dalam cuitan diakun Twitternya.[Fat]