Jonan Tegaskan Indonesia Bisa Gugat Balik Freeport ke Arbitrase
Senin, 20 Februari 2017
Indonesiaplus.id – PT Freeport Indonesia diingatkan tidak hanya perusahaan tambang itu yang bisa menggugat pemerintah ke Badan Arbitrase Internasional, sebaliknya Indonesia pun bisa melakukan hal sebaliknya.
Saat ini, pemerintah masih berunding dengan Freeport Indonesia untuk mencari titik temu atas masalah perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Tidak hanya Freeport yang bisa membawa ke arbitrase. Juga, pemerintah Indonesia juga bisa,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (20/2/2017).
Pemerintah siap menghadapi gugatan dari perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS). Sebab, dalam setiap perjanjian dan aturan yang dibuat sudah berlandaskan nilai maupun prinsip di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Mesti pede, ini soal negara berdaulat. Semua UU turunan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri harus mengacu pada UUD 1945 atau konstitusi. Semua perjanjian di Indonesia, landasannya juga konstitusi. Kita tidak bisa bikin perjanjian yang menyimpang dari konstitusi,” katanya.
Mantan Menteri Perhubungan itu, mengegaskan bahwa pemerintah masih membuka pintu perundingan dengan Freeport untuk mencari jalan keluar atas permasalahan perubahan status ini. Pemerintah memberikan tenggat waktu negosiasi untuk Freeport Indonesia enam bulan sejak IUPK diterbitkan. Sementara Freeport Indonesia memberikan batas waktu 120 hari.
“Kita kasih waktu enam bulan sejak IUPK diterbitkan dengan syarat yang sama. Kalau soal 120 hari, ya terserah dia. Kan pemerintahnya saya,” tandasnya.
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Agus Hermanto menegaskan, Indonesia sangat menghargai dan menghormati KK dengan negara manapun dan siapapun tanpa mengabaikan Undang-undang yang berlaku. “Kalau Freeport tetap mau ekspor konsentratnya, mereka harus ubah status jadi IUPK,” kata Agus.
Agus menilai, bahwa DPR mendukung pemerintah dalam penyelesaian sengketa dengan Freeport Indonesia. Anggota Dewan optimistis pemerintah akan menang apabila masalah perubahan status dari Freeport dibawa ke jalur arbitrase.
“Kita optimis bisa menang. Dari ESDM banyak yang jago di arbitrase. Tapi yang penting kita tegaskan bahwa Freeport tidak boleh bertentangan dengan UU (Minerba) yang berlandaskan UUD 1945,” tegasnya.[Sal]