Dampak Ekonomi dari Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen
Indonesiaplus.id – Januari 2025 Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tersebut dengan dalih menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025. “Jadi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
Dengan rencana kenaikan memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan. Meskipun itu sudah menjadi amanat undang-undang, mereka memandang bahwa kenaikan berpotensi mencekik masyarakat yang sekarang ini tengah tercekik daya belinya.
Salah satunya disuarakan oleh kalangan buruh. Mereka sudah mengeluarkan ancaman kalau pemerintah tak membatalkan rencana kenaikan itu, mereka akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Jika pemerintah melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen apalagi tidak diimbangi kenaikan upah sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya Selasa (19/11) kemarin.
Selain itu, petisi menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menggema di kalangan warganet di media sosial.
Bukan tanpa sebab, mayoritas warganet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal sangat membebani masyarakat harga berbagai jenis barang kebutuhan pokok akan naik.
Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum membaik, apalagi dengan tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Petisi dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11) silam. Dalam cuitannya, akun itu menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN.
“Dengan kenaikan PPN itu ecara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” bunyi cuitan akun itu.[tat]





