Periode 2018-2019, Kominfo Blokir 4000 Fintech Ilegal

Indonesiaplus.id – Selama periode 2018-2019, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) melakukan pemblokiran layanan teknologi finansial atau yang biasa disebut fintech.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, ada 4020 laman dan aplikasi fintech telah diblokir oleh Kominfo selama Agustus 2018 hingga Desember 2019.
Pada 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech di Google Playstore. Pada 2019 jumlah laman dan aplikasi diblokir meningkat tajam menjadi 3282.
Adapun perincian 841 laman, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.
Selain itu, Kominfo sejak 2016 menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan adanya Satgas bertujuan melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal,” ujarnya.
Sedangkaan pada 2017 Kominfo meluncurkan portal cekrekening untuk membantu masyarakat mendapat informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
“Jadi, masyarakat melalui laman ini bisa melaporkan sekaligus melakukan cek rekening terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain,” pungkasnya.[sal]