Polemik Perppu, Politisi PPP Tuduh Ada LSM Buat Framing

Indonesiaplus.id – Anggota Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, bahwa pihaknya optimistis semua pihak menerima, jika Presiden tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Sani menuduh dorongan menerbitkan Perppu hanya dilakukan sekelompok elemen LSM yang mem-framingkan seolah-olah KPK bakal mati atau tamat karena UU baru tersebut.
“Jadi, insya Allah dengan penjelasan dan sosialisasi bijak, masyarakat luas akan bisa memahami dan yang terus ribut memaksakan,” sindir Arsul, kemarin.
Seyogianya semua pihak melihat lebih dulu bagaimana KPK berjalan di bawah UU baru. Menurut Arsul Perppu sebaiknya dibicarakan jika nanti ada hambatan-hambatan serius dihadapi KPK akibat ketentuan di UU hasil revisi.
“DPR meminta Presiden tidak menerbitkan perppu tersebut. Menilai tidak ada alasan mengeluarkan Perppu menurut UUD 1945, selain karena faktor masih berlangsungnya uji materi di MK, ” katanya.
Di tempat terpisah, juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK menyerahkan kepada Presiden soal diterbitkan atau tidaknya Perppu.
“Terserah Presiden, apakah akan memilih, misalnya, menye lamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak, itu menjadi domain Presiden,” ujar Febri.
KPK saat ini, sedang fokus meminimalisasi efek kerusakan atau pelemahan terhadap KPK pascarevisi UU KPK tersebut.
“Namun yang jelas, KPK tidak fokus pada hal itu. Kami fokus saat ini meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan pascarevisi undang-undang dilakukan. Dan, itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,” pungkasnya.[mus]