HUMANITIES

AK2I: Tak Ada Alasan Pemerintah Nolak Honorer K2 Jadi CPNS

Indonesiaplus.id – Perasaan risau dirasakan honorer K2, lantaran semakin dekatnya rekrutmen CPNS 2019 yang bakal digelar pasca pelantikan presiden dan wapres terpilih.

Honorer K2 tidak bisa ikut seleksi CPNS, lantaran terhalang aturan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi usia 35 tahun.

“Adanya perbedaan kami honorer hanya di status saja. Kami dikatakan oleh pemerintah sudah tidak produktif lagi. Apakah meraka tidak tahu, jauh sebelum mereka menjadi pejabat di negeri ini kami sudah berstatus honorer,” ujar Ihdinas, salah seorang anggota Aliansi K2 Indonesia (AK2I), Senin (2/9/2019).

Berbekal segudang pengalaman, kata Ihdinas, sama sekali tidak ada alasan pemerintah menolak mengangkat honorer K2 menjadi PNS meskipun banyak yang sudah hampir pensiun.

“Jadi, berilah kami kesempatan dan keadilan sesuai dengan amanah UUD 1945. Juga, hentikan perbudakan modern alias honorer di Indonesia,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Adhim, anggota AK2I, bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I menjadi bukti bagaimana honorer K2 menjadi alat politik pemerintah.

“Diakui memang politik itu kejam , tapi semua tergantung moral dari politikusnya juga seperti apa,” ungkapnya.

Jika memang berani, silakan pemerintah pusat mengeluarkan instruksi untuk tidak ada lagi perekrutan honorer dan honorer yang ada dipensiunkan dan dirumahkan.

“Yakin sekali saya bakal sangat besar pengaruhnya terhadap pelayanan publik. Pemda teriak semua, lantaran honorer adalah kaki dan tangan birokrasi di seluruh Indonesia akan lumpuh karena yang bekerja itu rata-rata honorer,” pungkasnya.[mor]

Related Articles

Back to top button