NATIONAL

Ribuan E-KTP Tercecer di Serang, DPR: Kemdagri Harus Jelaskan Pada Masyarakat

Kamis, 12 September 2018

Indonesiaplus.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta Ketua DPR Bambang Soesatyo serius untuk menangani KTP elektronik atau e-KTP yang tercecer di Cikande, Serang, Banten.

Bahkan, Bmbang meminta Kemendagri mengklarifikasi penyebab sekitar 2.800 e-KTP yang tercecer hingga ditemukan warga.

“Mendorong Kemendagri untuk meminta penjelasan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang mengenai penyebab tercecernya e-KTP tersebut dan segera memusnahkannya,” ujar Bamsoet, panggilan akrabnya di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

DPR juga meminta Kemendagri bergerak cepat dengan memerintahkan Disdukcapil Kabupaten Serang segera memusnahkan ribuan e-KTP rusak atau yang tak terpakai. “Jangan sampai hal serupa terulang,” katanya.

Jika memang diperlukan untuk melibatkan Polri mengusut tuntas kasus tersebut. Karena e-KTP ini rentan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. “Kalau perlu Polri tangani kasus ini,” tandasnya.

Sementara tiu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh memastikan ribuan e-KTP tersebut dalam kondisi rusak.

“Saya pastikan semua e-KTP tersebut dalam kondisi rusak dan e-KTP bekas (invalid data) walaupun secara fisik terlihat utuh,” ujar Zuldan.

Berdasarkan laporan yang diterima, total ada 2.910 keping yang terisi dari blanko e-KTP dan beberapa kartu keluarga yang ditemukan ditempat pembuangan sampah dan semak belukar di sekitar Kebun Bambu Cikande.

Kini, kepingan e-KTP telah diamankan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Serang selaku penanggung jawab.

“Dari 2.910 temuan, sebanyak 513 KTP manual, dan 111 e-KTP rusak secara fisik. Sisanya 2.286 keping adalah e-KTP yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan data, seperti pindah alamat dan mengubah status,” tandasnya.

Menurut Zuldan bahwa kepingan e-KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pemilu karena kondisinya yang rusak dan data yang terekam tidak valid.

“Kami pastikan tidak bisa untuk pemilu karena pemilik e-KTP sudah memiliki e-KTP yang baru,” pungkasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button