Jabatan Sekjen KPK Kosong, Panitia Seleksi Buka Pendaftaran
Senin, 9 Juli 2018
Indonesiaplus.id – Jabatan calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 14 Juli 2018.
Sebelumnya, posisi Sekjen KPK dipegang oleh Raden Bimo Gunung Abdul Kadir, namun telah diberhentikan terkait dengan kinerja.
“Pendaftaran dilakukan lewat media massa, detailnya ada di website. Kami harapkan ini elektronik saja, jadi pendaftarannya lewat website langsung. Di samping iklan, lewat pansel ini kami harapkan aktif menjaring calon-calon,” ujar Plt Sekjen KPK yang juga Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Ketua Pansel Sekjen KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa pendaftar calon Sekjen KPK tersebut tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga terbuka bagi unsur swasta atau masyarakat luas.
“Jabatan Sekjen kosong beberapa waktu segera kami akan mengangkat Sekjen yang baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 jabatan itu harus dilelangkan, kompetisinya secara terbuka. Pansel sudah dibentuk 7 Mei 2018, kami sudah rapat dua kali, kami sudah sepakat beberapa agenda,” tandasnya.
Pihaknya mengharapkan bisa menemukan calon yang tepat untuk jabatan Sekjen KPK tersebut. “Keputusan dari pansel itu dikirimkan ke Tim Penilai Akhir (TPA). Jadi, nanti kami akan mengirimkan tiga orang hasil seleksi itu ke Presiden. Saya harap yang daftar banyak dan dari seleksi itu terpilih orang-orang yang kompeten,” katanya.
Anggota Pansel Sekjen KPK Imam Prasodjo mengatakan bahwa Sekjen yang terpilih nantinya harus memiliki integritas dan kompetensi baik untuk menggerakkan mesin-mesin birokrasi.
“Jabatan Sekjen ini memiliki peran yang begitu penting. Untuk mencari orang-orang seperti itu tentu tidak mudah apalagi dibatasi, ruangnya itu memang tidak lebar tetapi kami harus menjaring orang-orang terbaik untuk mengisi jabatan ini,” ucap Imam.[Sap]





