Turki Pecat 18 Ribu Pegawai Jelang Pencabutan UU Darurat

Minggu, 8 Juli 2018
Indonesiaplus.id – Pemecatan bagi lebih dari 18 ribu pegawai negeri menjelang pencabutan undang-undang darurat, Minggu (8/7/2018) dikeluarkan Turki.
Sebagian besar pegawai yang dipecat dari kesatuan polisi. UU darurat telah berlaku dua tahun sejak upaya kudeta pada Juli 2016.
Keputusan itu dilakukan tidak lama setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan kembali menang pemilihan umum pada bulan lalu dan sebelum dia resmi diangkat kembali pada Senin dengan kewenangan jauh lebih besar.
Termasuk di antara yang dipecat adalah 199 ilmuwan dari berbagai universitas di Turki serta lebih dari 5.000 anggota angkatan bersenjata.
Sebelumnya, Turki memecat sekitar 160 ribu pegawai negeri sejak kegagalan kudeta militer pada dua tahun lalu, kata kantor hak asasi manusia PBB pada Maret.
Di antara mereka yang kemudian ditahan, lebih dari 50 ribu telah mendapat gugatan resmi di pengadilan dan harus tinggal di dalam penjara.
Negara Barat banyak mengkritik kebijakan keras tersebut. Penentang Erdogan menuding dia memanfaatkan kegagalan kudeta sebagai alasan menghabisi suara lawan.
Sementara pemerintah membantah dengan mengatakan kebijakan itu diperlukan untuk memerangi ancaman terhadap keamanan nasional.[Fat]