POLITICS

Hari Ini, Majelis Kehormatan MK Periksa Saldi Isra

Indonesiaplus.id – Pada hari Senin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra di Kantor MK di Jakarta.

Saldi adalah hakim terakhir yang diperiksa pada hari itu. Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menyatakan, “Prof Saldi merupakan hakim konstitusi terakhir yang diperiksa hari ini.” Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung MK.

Menurut penjelasannya, Saldi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022. Meskipun demikian, pemeriksaan terhadap Saldi sama seperti halnya pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lainnya, karena putusan tersebut mengikat bagi semua pihak.

Selain itu, hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau berpendapat berbeda juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah mereka menyadari adanya perubahan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK.

Delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Enny Nurbaningsih, juga telah diperiksa oleh Majelis Kehormatan.

Menurut Ketua Majelis Kehormatan, mereka telah mendengarkan keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut.

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 dari Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut diumumkan pada tanggal 23 November 2022. Keputusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai akibat dari keputusan DPR untuk mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada tanggal 29 September 2022. Sebelumnya, Guntur menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Zico dan rekannya. Setelah itu, pada tanggal 1 Februari 2023, Zico melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi.

Zico melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan bahwa dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, ia menemukan perbedaan antara kalimat yang dibacakan oleh hakim selama sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs web Mahkamah Konstitusi.[had]

Related Articles

Back to top button