Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Ini Alasan Centra Initiative Menolak
Indonesiaplus.id – Usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan agar revisi UU TNI memuat penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga dan ditolak oleh Centra Initiative.
“Hal ini adalah kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer,” ujar Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022).
Pelibatkan TNI ke urusan sipil akan mengembalikan dwifungsi ABRI kembali, seperti di masa Orde Baru. Menurut Al Araf, menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran agenda reformasi.
“Itu mencabut doktirn dwifungsi ABRI salah satu agenda penting dari agenda reformasi 1998. Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah menunjukan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi,” katanya.
Saat ini, UU TNI Nomer 34 tahun 2004 yang berlaku, militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).
Agenda memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.
Bahkan, Ombudsman RI mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pada hakikatnya, TNI memiliki dimensi kultural, struktural, doktrin, maupun organisasional berbeda dengan organisasi pemerintahan sipil. Prajurit TNI dididik bertempur menghadapi peperangan, bukan untuk melayani masyarakat layaknya lembaga pemerintahan sipil.
“TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang,” ungkapnya.
Selain itu, TNI harus fokus terhadap agenda reformasi institusinya menuju TNI lebih profesional yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas.[had]





