Sengkarut Mafia Hukum Makin Menggila, Ini Kata Denny Indrayana
Indonesiaplus.id – Praktik mafia hukum menghambat kemajuan dunia usaha, seperti praktik korupsi dan mafia hukum masih merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-50 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan tema “Reinsure Legal Certainty as a Fundamental for Economic Growth” pada akhir pekan.
Contoh nyata praktik mafia hukum di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan tanah kelahirannya. Hampir tiap hari menerima pesan Whatsapp tentang ilegal mining dan penyerobotan lahan yang terjadi di Kalsel.
“Bisa dibayangkan, perbuatan ilegal mining sama seperti mencuri di siang bolong. Ketika orang menjarah batubara di wilayah izin sah, tidak mungkin dilakukan dengan cangkul. Tentu dengan puluhan alat berat seperti excavator dan truk-truk besar,” ujar Denny dalam keterangan pers, Senin (13/6/2022).
Untuk menuntaskan praktik mafia tambang di Kalsel bukan perkara sulit. Tetapi kehadiran mafia hukum, menurutnya, menyebabkan aksi tersebut sulit diberantas.
“Tidak sulit, bahkan terlalu mudah bagi aparat penegak menangkap dalang dan pelakunya. Faktanya, tidak demikian. Mafia hukum memberi ‘tip” kepada oknum penegak hukum sehingga ilegal mining dan penyerobotan lahan berkembang biak dan sangat sulit dihentikan,” katanya.
Ketika mafia peradilan menjelma menjadi mafia hukum. Saat itu, Denny mengingat, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengatakan praktik mafia bukan pada tataran penegakan hukum melainkan praktik mafia ini telah terjadi sejak pembuatan hukumnya atau proses legislasi.
“Tindak tanduk mereka tidak hanya sesempit lingkup pengadilan, melainkan lebih luas hingga penyusunan suatu undang-undang,” ungkap Denny.
Kondisi inilah menginspirasi pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di era Presiden SBY. Sayangnya, Satgas ini hanya bertahan 2009-2011 dan tidak dilanjutkan. “Dinamika politik yang cenderung dipengaruhi kelompok yang merasa bisnisnya telah terganggu,” katanya.
Denny menyinggung, pemberantasan korupsi di masa kepemimpinan KPK terbaru. Nasib KPK justru kian pudar taringnya karena terkungkung kekuatan oligarki.
“Hari-hari ini, KPK ibarat hidup enggan, mati pun tak mau. KPK dilumpuhkan melalui perubahan undang-undang dan intervensi kekuatan oligarki,” tuturnya.
Mantan Wamenkumham era SBY itu menandaskan, bahwa kecenderungan semakin mendegradasi pemberantasan korupsi. Seperti pembatalan PP 99/2012 oleh MA dimana aturan itu memuat pengetatan pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Padahal seluruh pengujian PP tersebut sempat selalu ditolak di MK dan MA. “Pada 2021 silam, MA beralih sikap dan membatalkan keberlakuan beleid ini,” katanya.
Kabar maraknya pemotongan hukuman kian mengemuka di MA sejak meninggalnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. “Dengan indikator akan membuka mengantarkan ke masa-masa suram pemberantasan korupsi,” pungkas Denny.[had]





