Geruduk DPR! Ratusan Buruh Tolak Revisi Aturan JHT dan Tunda Pemilu

Indonesiaplus.id – Aksi unjung rasa dilakukan oleh ratusan buruh terkait pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), bukan merevisinya. Juga, menolak perpanjangan jabatan presiden, Jumat (11/3).
Menurut Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Propaganda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono bahwa melalui sambungan telepon, aksi sudah dimulai di depan Gedung DPR, Jakarta. Berdasarkan massa yang sudah berkumpul ada 300 orang.
Di tempat sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menambahkan massa aksi berasal dari berbagai organisasi serikat buruh, pekerja rumah tangga, dan berbagai elemen masyarakat.
“Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).
“Mereka datang untuk menolak masa perpanjangan jabatan presiden. Kita [juga] menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” katanya.
Piha KSPI akan mendesak Komisi IX DPR untuk menggunakan hal interpelasi terhadap Menaker Ida Fauziyah. Pihaknya pun menuntut JHT bisa langsung dicairkan saat buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) paling lama satu bulan setelahnya.
“Kami dari Partai Buruh meminta agar Menaker dan Menko Perekonomian untuk tidak bersilat lidah dan akal-akalan,” kata Said.
Presiden Jokowi meminta pembatalan aturan JHT hanya bisa cair di usia 56. Menaker Ida Fauziyah meresponsnya dengan revisi Permenaker itu.
“Kami tengah melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida, Rabu (2/3).
Penolakan penundaan Pemilu 2024, Said melanjutkan mengungkapkan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan. Pasalnya, berdasar pengalaman, penyelenggaraan pemilu selalu bisa terlaksana dalam kondisi ekonomi apa pun.
Misalnya, kata Iqbal, contoh Pemilu 1955 yang dilakukan ketika nilai inflansi mencapai 36 persen dengan pertumbuhan ekonomi 3,2%. Jelang pemilu 1999 nilai inflansi mencapai 77 persen dan pertumbuhan ekonomi -13,8 persen.
“Penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19 yang dijadikan alasan oleh 3 Parpol untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden adalah kebohongan publik,” katanya.
Pihaknya mendesak pimpinan DPR untuk memberikan pernyataan resmi bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pileg akan berlangsung sesuai kesepakatan pemerintah yaitu tanggal 14 Februari 2024.
“Jadi, jika ada perubahan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, maka hal tersebut merupakan kudeta konstitusional,” pungkasnya.[yus]