Sesuai UU No 7, Perludem Minta KPU Segera Umumkan Jadwal Pemilu 2024

Indonesiaplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memutuskan saja kapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 akan digelar.
“Secara Undang-Undang (UU) pelaksanaan merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, ” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).
Pembahasan, kata Agustyati, sudah dilakukan KPU saat berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR beberapa kali sebelumnya. Jadi, seharusnya KPU sudah banyak menerima masukan-masukan tersebut. “Saya kira KPU bisa langsung saja menetapkan jadwal pemilu saat ini,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis.
UU Nomor 7 Tahun 2017 telah menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H. Jika Pemilu ditetapkan pada Februari 2024, maka tahapan dimulai April 2022.
“Kalau sudah ditetapkan sekarang, nanti anggota KPU dan Bawaslu terpilih bisa langsung bekerja mempersiapkan tahapan pemilu karena tahapannya sudah disiapkan dari saat ini, ” pungkas Ninis.[had]