HUMANITIES

Permensos No 18, Komisi VIII DPR: Penyandang Disabilitas Harusnya Bersyukur

Indonesiaplus.id – Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial.

“Kami mendukung penuh diterbitkannya Permensos No 18 Tahun 2018, sebab memiliki tujuan yang begitu mulia, ” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI M Ali Taher menanggapi reaksi beberapa komponen masyarakat atas terbitnya Permensos No 18 di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Permensos No 18 tersebut, kata Ali, memberikan wewenang kepada Ditjen Rehabilitasi Sosial, Kemensos untuk lebih mengoptimalkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas agar masa depan mereka bisa lebih baik. “Justeru, para penyandang disabilitas seharusnya bersyukur dengan terbitkannya Permensos Nomor 18 Tahun 2018, ” tandasnya.

Terbitnya Permensos No 18 Tahun 2018 menandaskan peran negara sudah hadir di semua level dalam meniupkan energi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkcuali, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas.

“Ini spirit keadilan yang menjadi ruh Pemensos itu, termasuk bagi penyandang disabilitas dalam hal pemberian layanan hingga komitmen melahirkan disabilitas yang berdaya, ” ungkapnya.

Dalam pelaksanaanya di lapangan, Permensos Nomor 18 Tahun 2018 mensinergikan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melayani penyandang disabilitas.

“Adanya pembagian kewenangan untuk mewujudkan efektivitas agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga penyandang disabilitas dapat menerima manfaat atas layanan yang diberikan secara kontinyu dan berkesinambungan, ” katanya.

Hadirnya Permensos no 18 tahun 2018 ini memberi arti tentang penting nya pelayanan standar dibawah itu antara pemerintah daerah mestinya sudah berjalan lebih baik, sehingga ketika Kemensos memberikan pelayanan itu bersifat koordinatif.

“Spirit dari Permensos Nomor 18 Tahun 2018 juga sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dan UU Nomor 12 tahun 2019 tentang pekerja sosial, ” ungkapnya.

Berbekal ketiga UU tersebut, selain untuk mendistribusikan secara rinci kewenangan pemerintah pusat dan daerah, juga membagi sistem intervensi dalam rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, Permensos No 18 tahun 2018 telah meciptakan terwujudnya pelayanan sosial yang ideal bagi penyendang disabilitas dan penerima manfaaat lainya, kualitas dan kuantitas layanan ditingkatkan, mulai dari fasilitas pelayanan seperti asrama, laboratorium, alat-alat terapi, terapi fisik, psikososial serta yang lainnya.

Tak sampai di situ, semua balai milik Kemensos telah diakreditasi secara nasional dan berstandar internasional ISO 9000 yang didukung dengan kualitas SDM pekerja sosial yang disertifikasi profesi.

“Termasuk, balai bisa dijadikan sebagai pusat rujukan bagi panti untuk belajar, bersinergi dan mengambil manfaat terbaik bagi penyandang disabilitas, ” tandasnya.

Adapun keempat hal penting yaitu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tentang berbagai aset milik kementerian serta merevitalisasi aset, bukan malah sebaliknya diambil over oleh daerah yang pada waktunya nanti tidak terurus.

Pertama, Pemda sebagai penguasa teritorial, memiliki kewenangan dan harus memiliki political will untuk melindungi dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial. Terutama, untuk berbagai kelompok yang kurang beruntung atau para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, seperti anak terlantar, lansia, tunawisma, pengemis, serta penyandang disabilitas.

Pada titik ini, Pemda memiliki wewenang melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar. Dengan sistem panti di level provinsi berbasis masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota. Untuk pemerintah pusat memiliki kewenangan melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stackeholders.

Di dalam sistem balai, layanan sosial tetap menampilkan layanan sebagaimana layanan di panti. Intinya, sama seperti pelayanan tempat tinggal atau asrama, pelayanan logistik, pelatihan vokasi dan lain sebagainya dan yang membedakan adalah kualitas layanannya yang semakin ditingkatkan sehingga lebih advanced.

Sedangkan untuk sistem rawat inap dan rawat jalan. Maka, fasilitas balai dilengkapi sarana olahraga, ruang pelatihan keterampilan, ruang laboraturium, konseling dan lainnya. Dari segi layanan rehabilitasinya lebih dioptimalkan.

Terutama untuk pelayanan rehabilitasi psikososial yang ditujukan bagi penerima manfaatnya maupun keluarganya. Di mana, mereka disiapkan mendapat menerima kembali para penerima manfaat saat kembali ke keluarga dan lingkungan asalnya.

Kedua, Permensos mendorong Pemda untuk mengemplementasikan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peremensos inilah yang membuka jalan bagi Pemda agar lebih meningkatkan peran panti-panti yang dimiliki oleh Pemda.

Permensos memberikan model layanan dasar atau SPM. Dengan demikian Permensos mengunci peran Pemda untuk berkomitmen terhadap program pembangunan kesejahteraan sosial yakni dengan wejudkan program-program Pemda yang berpihak pada penyandnag disabilitas dengan kualitas terbaik.

Namun, patut dicatat ada beberapa Pemda yang mengubah fungsi panti sosial menjadi perkantoran, gedung olah raga, dan lain sebagainya. Permensos telah memerintahkan agar menjadi kewajiban Pemda mengembalikan fungsi ke semula, panti sosial. Sebab, bila tidak Pemda wajib membangun panti sosial baru sesuai amanat UU Pemda dan PP tentang SPM.

Ketiga, dari Permensos Nomor 18 Tahun 2018 inilah lahir sebuah inovasi program Rehabilitasi sosial yang holistik, sistematik, dan terstandar yang disebut dengan Program Rehabilitasi Sosial (PROGRES) 5.0 New Platform. Sebuah program rehabilitasi sosial yang menyasar lima kluster penerima manfaat layanan kesejahteraan sosial.

Kelima kluster tersebut, yaitu anak, Disabilitas, korban Napza, tuna sosial dan lansia. Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut ini merupakan implementasi UU Disabilitas, terutama turunannya yaitu PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut yang diusung Permensos ini semakin kuat fondasi regulasinya.

Keempat, Permensos Nomor 18 Tahun hanya mengubah panti menjadi balai milik Kemensos. Adapun ribuan panti milik masyarakat dan pemda tidak terkena imbas Permensos ini.

Terakhir, bagi masyarakat maupun pemda seharusnya tidak perlu merasa dirugikan. Sebaba, isu yang menyebutkan Permensos melikuidasi panti adalah sama sekali tidak benar. Panti milik Kemensos di seluruh Indonesia yang diubah menjadi Balai hanya ada empat, salah satunya Balai Wyata Guna.[mor]

Related Articles

Back to top button