Uncategorised

Menolak Permohonan, MK: UU Akses Informasi Keuangan Tak Langgar Konstitusi

Sabtu, 12 Mei 2018

Indonesiaplus.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XV/2017 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Amar putusan Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya. Mengutip keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta, Sabtu (12/5/2018), disebutkan, demikian UU 9/2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ditjen Pajak Kemenkeu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada MK atas putusan yang mencerminkan pertimbangan yang cermat dan saksama serta memberikan keadilan bagi pemerintah dan seluruh masyarakat/pembayar pajak di Indonesia.

Dalam UU 9/2017 merupakan komponen utama dalam upaya Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama komunitas global dalam memerangi penghindaran dan pelarian pajak yang sangat merugikan keuangan publik dan menciderai rasa keadilan bagi seluruh pembayar pajak yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakan.

Dengan terbitnya putusan MK ini maka Ditjen Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian data sesuai UU 9/2017 tersebut dengan baik dan mendukung upaya pemerintah guna meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Selain mendapatkan akses atas data keuangan dalam negeri, Direktorat Jenderal Pajak juga akan menerima data keuangan dengan otoritas pajak dari 79 negara atau yurisdiksi, termasuk dari yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai tax haven.

Nasabah dan masyarakat pengguna jasa keuangan yang juga merupakan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak menjamin bahwa baik proses pertukaran data maupun penyimpanan dan akses data dilakukan secara aman dengan tata kelola yang ketat untuk menjaga dan melindungi keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak.[Sal]

Related Articles

Back to top button