Mahfud: Tugas Presiden Lindungi Penegakan Hukum, Bukan Tersangka
Senin, 20 November 2017
Indonesiaplus.id – Presiden mempunyai tugas melindungi proses penegakan hukum. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menanggapi pernyataan Setya Novanto bahwa telah meminta perlindungan Presiden terkait perkara hukum yang menjeratnya.
“Tugas Presiden itu melindungi proses penegakan hukum, bukan melindungi tersangka. Presiden sudah melindungi tersangka ketika membiarkan KPK melaksanakan tugasnya agar Setnov diproses sesuai dengan hukum,” ujar Mahfud, Senin (20/11/2017).
Diakui, kata Mahfud, Setnov mempunyai hak dan boleh untuk melakukan berbagai manuver. “Biarin saja, semua manuver boleh dilakukan. Itu hak dia,” katanya.
Polri sebetulnya sudah memberikan perlindungan kepada Setnov. Ini terbukti dengan adanya pengawalan yang baik dari kepolisian, mulai saat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) hingga diangkut ke Rutan oleh KPK pada Minggu (19/11) malam.
Pengawalan yang baik ini ditunjukan dengan menaikan Setnov ke mobil, lalu dijaga selama dalam perjalanan. “Dinaikkan ke mobil, dijaga agar tidak dijahili oleh orang-orang yang dilaluinya dan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK. Dia sudah dalam perlindungan maksimal dari instansi-instansi terkait kok. Bahkan juga KPK sudah melindungi dia dengan baik,” tandasnya.
Terkait Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi yang menyatakan ingin membawa perkara kliennya ke pengadilan HAM internasional, bagi Mahfud, hal itu boleh saja dilakukan sebab pihak Setnov berhak melakukan berbagai usaha pembelaan diri. “Suruh ke sana pengadilan HAM internasional sekalian, kan boleh saja. Namanya juga usaha,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.[Mus]