Temui UU Tak Sesuai Jiwa UUD, HNW: Silakan Adukan ke MK
Jumat, 1 Desember 2017
Indonesiaplus.id – Sosialisasi Empat Pilar MPR di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (1/12)kepada Forum Birokrat Masyarakat, forum yang menghimpun pengurus RT, RW, dan LMK dilakukan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat menegaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan Rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum. “Rakyat diberi kekuasaan menentukan siapa pemimpin yang layak untuk dipilih,” katanya.
Dengan kedaulatan tersebut, rakyat bisa menggunakan untuk mengoreksi pemimpin yang tidak amanah menjalankan kepemimpinan dengan tidak memilihnya lagi di Pemilu berikutnya.
Kedaulatan rakyat tak sekadar untuk memilih pemimpin, namun juga dapat digunakan untuk melakukan judicial review bila ada undang-undang (UU) yang tak sejiwa dengan UUD.
“Melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan banyak judicial review yang dilakukan oleh rakyat menang,” tandasnya.
Sosialisasi Empat Pilar MPR ini dilakukan agar masyarakat memahami UUD secara utuh dan melaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[Mus]