POLITICS

Bawaslu Tak Pernah Minta Penundaan Tersangka Calon Kepala Daerah

Sabtu, 17 Maret 2018

Indonesiaplus.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak pernah meminta penundaan tersangka calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 tersangkut kasus dugaan korupsi. Sebab, mereka sebagai penyelenggara pemilu, jadi tak pernah mengusulkan rencana tersebut.

“Kami tak pernah meminta soal hal tersebut. Bisa dilihat saat muka kami saling berhadap-hadapan
saat Pak Wiranto menyampaikan hal itu,” ujar Komisioner Bawaslu Fritz Siregar pada acara Diskusi bertajuk ‘Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum’ di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

Ketika Bawaslu melakukan rapat, kata Fritz, dengan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu
lalu tidak pernah membahas mengenai hal itu. Bisa jadi itu adalah pendapat pribadi dari mantan Panglima ABRI tersebut.”Sepertinya Pak Menko Polhukan punya pendapat itu, tapi tak pernah dibahas di rapat,” katanya.

Bawaslu tak setuju bila usulan tersebut dijalankan. Sebab, hal ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat sebelum memilih calon pemimpinnya kelak.

“Jangan sampai ‘membeli kucing dalam karung’. Undang-undang memang membuat rakyat tahu
siapa yang mereka pilih. Masyarakat juga tahu kualitas calon yang mereka pilih,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi. Sebab, ia menilai tindakan itu dapat berpengaruh terhadap jalannya pilkada.

“Kita bersikap demikian. Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Wiranto.[Mus]

Related Articles

Back to top button