31 Permohonan Sudah Masuk ke MK, Hasil Pilkada 2018 Digugat

Rabu, 11 Juli 2018
Indonesiaplus.id – Pasca pilkada serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan sedikitnya ada 31 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tadi sejak pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi dari MK ada 31 permohonan,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
Selain 31 permohanan sengketa Pilkada ke MK, dilaporkan ada delapan daerah yang memenuhi syarat ambang batas suara sebesar 0.5%-2% yang terjadi di Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bilang Mongondow, Kabupaten Deiyai serta Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari MK daerah tersebut tidak ada sengketa. Bagi daerah yang bersengketa maka penetapan dilakukan setelah ada putusan MK,” katanya.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2018, KPU mengklaim bahwa masyarakat menggunakan hak pilihnya menunjukkan angka 72.66% dengan partisipasi laki-laki 69.90% dan perempuan 75.93%. “Kami senang, partisipasi perempuan meningkat di Pilkada tahun ini,” pungkasnya.[Mus]