NATIONAL

Tersangka Baru Kasus Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Inisial IS

Selasa, 22 Mei 2018

Indonesiaplus.id – Pada akhir Maret lalu, terjadi tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan dan kepolisian terus mengusutnya.

Usai nahkoda Kapal MV Ever Judger berinisial ZD ditetapkan, jajaran Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) kembali menetapkan tersangka baru.

Ia karyawan PT Pertamina RU V Balikpapan, inisial IS yang diketahui bertugas sebagai pengontrol aliran minyak mentah dari terminal minyak Lawe-Lawe ke kilang minyak Balikpapan.

“Hasil gelar perkara, salah satu karyawan Pertamina inisial IS kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani di Mapolda Kaltim, Selasa (22/5/2018).

Penetapan tersangka IS dilakukan karena dianggap lalai dalam bekerja atau menjalankan tugasnya sebabai pengontrol aliran minyak.

“Dia tidak menduga itu terjadi. Tapi seharusnya kan dia tahu. Apalagi di pompa menunjukkan ada penurunan minyak yang cukup drastis dari Lawe-Lawe masuk ke Kilang Balikpapan. Harusnya dia curiga. Terlebih ada informasi kalau ada tumpahan minyak di laut. Harusnya dia menghentikan aliran minyak tapi itu tidak dilakukan. Dengan jabatan, pengalaman serta pendidikan yang dimiliki harusnya dia tahu itu,” tandas Yustan.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan. Pihak Polda Kaltim telah melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan lebih mendalam.

Atas pemanggilan tersebut, tersagka IS harusnya datang ke Mapolda hari ini. Namun karena alasan kesiapan dari Pertamina, pemanggilan pun ditunda hingga 30 Mei 2018 mendatang.

“Kita kan panggil hari ini. Karena tadi ada surat masuk ke kita untuk minta ditunda karena Pertamina belum menyiapkan pengacara untuk mendampingi tersangka, jadi kita tunda sampai tanggal 30 nanti,” katanya.

Pada kasus ini, tersangka IS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) junto 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kita jerat pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 UU PPLH junto 359 KUHP,” ucap mantan Wakapolres Balikpapan itu.

Pencemaran akibat tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018). Tumpahan minyak itu diduga menyebabkan kebakaran besar di perairan tersebut di hari yang sama dan mengakibatkan 5 warga Kota Balikpapan yang sedang melaut tewas.[Sap]

 

Related Articles

Back to top button