Saran MUI, Polri Sebaiknya Dikembalikan pada Fungsi Kepentingan dan Keamaman
Senin, 3 April 2017
Indonesiaplus.id – Penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, disesalkan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis. Ia minta Polri cermat dalam melakukan penangkapan atas dugaan makar tersebut.
“Saya pikir polisi perlu lebih cermat dalam melakukan penangkapan dengan tuduhan makar. Karena pengalaman pada penangkapan saat demo tempo lalu belum ada kelanjutan proses hukumnya,” ujar KH Cholil Nafis, Minggu (2/4/2017).
Penangkapan tidak hanya menjelang Aksi 312, sebelum digelarnya aksi 212 lalu, aparat kepolisian juga menangkap beberapa orang tokoh terkait kasus dugaan makar. Mereka ditangkap pada Jumat (2/12/2016) pada pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Kepolisian menetapkan tersangka atas kasus dugaan makar pada Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Namun, kasus tersebut hingga kini tak ada kejelasannya.
Langkah kepolisian tersebut, kata Cholil, merupakan bentuk kekhawatiran yang berlebihan, sehingga dinamika demokrasi menjadi kurang harmoni. Karena itu, ia menyarankan agar pejabat Polri mengembalikan fungsi institusinya untuk kepentingan negara, bukan malah menjadi teror bagi masyarakat. “Lebih baik dikembalikan fungsi Polri untuk kepentingan dan keamanan negara,” katanya.
Menjelang pelaksanaan Aksi 313 pada Kamis (30/3) malam, aparat kepolisian tiba-tiba menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththat yang menjadi penggerak aksi tersebut.
Al-Khaththat ditangkap atas dugaan perbuatan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, serta Andry.[Sap]