PGRI Minta Pemerintah Cabut Moratorium Pengangkatan Guru

Senin, 10 September 2018
Indonesiaplus.id – Pemerintah diminta untuk mencabut moratorium pengangkatan guru seperti yang tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2005.
“Sebaiknya pemerintah tetap memberi perhatian kepada guru honorer. Angkatlah mereka melalui pegawai honorer daerah, moratorium PP Nomor 48-nya dicabut,” ujar Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi, Senin (10/9/2018).
Sejak dimoratorium, kata Unifah, terhadap PP Nomor 48 tahun 2005 tidak ada lagi pengangkatan guru honorer secara resmi gajinya ditanggung oleh APBD. Padahal, pengangkatan guru honorer oleh Pemda setidaknya bisa memberi kesejahteraan kepada para guru di daerah.
“Meskipun bukan menjadi PNS, tapi kan honorer daerah itu (gajinya) dari APBD jadi lebih jelas statusnya,” katanya.
Ke depan perlu ada keberpihakan Pemda terhadap guru honorer. Jika PP 48/2005 tidak dicabut, lanjut dia, pemerintah juga bisa merekrut guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sebenarnya itu juga masih jadi soal. Karena sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) soal PPPK juga ini belum ada, belum selesai, rasanya saya ingin bertemu pak Menpan ngobrol soal ini,” tandasnya.
Selain itu, Unifah meminta semua pihak untuk turut mengawal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini agar tidak terjadinya kongkalikong.
“Perlu lah ada itu ya pengawasan dari semua pihak, agar berjalan dengan lancar,” tutupnya.[Sap]