Ombudsman: Diduga Ada Pungli di Layanan SKCK dan Dukcapil
Senin, 27 November 2017
Indonesiaplus.id – Diduga ada indikasi pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dengan modus permintaan sejumlah uang.
Menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, indikasi maladministrasi tersebut seperti alasan untuk lembar legalisasi, mengurus persyaratan, biaya map di luar pungutan resmi sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Penyimpangan prosedur berupa permintaan kartu keluarga dan KTP dilegalisasi Dukcapil, tidak ada kepastian mengenai waktu pengurusan, serta waktu pembukaan dan penutupan koket pelayanan yang tidak seuai ketentuan.
Ombudsman menemukan pembayaran tanpa tanda terima atau kuitansi. “Belum ada pengawasan optimal terhadap penyelengaraan pelayanan, baik dari atasan langsung maupun dari pengawas internal,” ujar Adrianus saat menggelar konferensi pers di Kantor Ombudsman, Senin (27/11’2017).
Saran Ombudsman kepada kepolisan untuk menyusun kebijakan pelayanan SKCK dan menginstruksikan seluruh satuan wilayah untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk SKCK.
“Seharusnya Polri meingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan SKCK sampai tingkat wilayah untuk memastikan pelayanan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno akan menindaklanjuti temuan Ombudsman itu. Pikhanya akan mengawasi semua pelayanan yang berada dalam tanggung jawab kepolisian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian menetapkan harga mengurus SKCK Rp 30 ribu. Sehingga, jika ditemukan petugas yang meminta uang lebih dari ketentuan, masyarakat bisa melapor.
“Bagi petugas yang dilaporkan akan mendapat sanksi, Sanksi administrasi, pelanggaran kode etik, disiplin, termasuk pidana kalau terbukti,” katanya.
Kepolisian akan mengingatkan petugas yang melayani SKCK agar tidak sembarangan mengeluarkan surat tersebut. Masyarakat yang memohon harus diketahui lebih dulu jejaknya. “Apakah ada tindak pidana yang ia lakukan? Jangan sampai asal dikeluarkan begitu saja,” tandasnya.[Sam]