NATIONAL

Menteri Tjahjo Minta Pemda Hapus Pungli Layanan Publik

Indonesiaplus.id – Pemerintah daerah (Pemda) diingatkan untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) dalam layanan publik.

“Kami terus ingatkan Pemda mengingatkan gubernur, bupati/walikota untuk yang namanya RT dan RW, perangkat desa, perangkat kecamatan, tidak boleh memungut hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), akan masih banyaknya pungli di daerah menjadi perhatiannya.

“Pengawasan kita serahkan ke daerah, guna membentuk tim untuk mengawasi perangkat desa, perangkat kelurahan, perangkat kecamatan,” tandasnya.

Sementara itu, tim dari Kemendagri juga dikerahkan ke daerah. Hanya saja untuk sepenuhnya bisa memberantas seluruh praktek pungli tidak serta merta langsung memberikan efek instan.

“Tim Kemdagri bagi ke daerah, sidak, tapi kan ini perlu waktu, karena ini kan sudah kebiasaan orang. Jadi kami cobalah, peraturan daerahnya sudah kami hapus semua,” ujarnya.

Hingga saat ini, banyak masalah salah satunya terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih belum maksimal memberikan layanan kepada masyarakat.

“Karena SDM kami akui memang masih belum sepenuhnya maksimal. Jangankan di luar Jawa, di DKI aja masih ada oknum-oknum yang seharusnya 1 jam selesai dan 1 hari selesai masih ada yang lebih dari waktu tersebut,” ungkapnya.[Bos]

Related Articles

Back to top button