NATIONAL

Marjuki: Hasil Survei Bisa Jadi Dasar Perbaikan Kualitas Layanan

Jumat, 17 Februari 2017

Indonesiaplus.id – Salah satu persoalan yang menjadi tugas dari Kementerian Sosial (Kemensos), adalah penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Sesuai amanat konstitusi, penanganan terhadpa PMKS menjadi tugas dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kemensos, ” ujar Marjuki, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial saat memberikan pengarahan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat di Bogor, Rabu (15/2/2017).

Dalam penangan PMKS tersebut, tidak cukup diberikan penanganan dan pelayanan. Namun, juga diberikan perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan, serta rehabilitasi sosial.

“Untuk pelayanan, berupa jasa yang diberikan bagi PMKS rehabilitasi sosial di dalam Balai Rehabilitasi maupun di Panti Sosial. Dalam memberikan pelayanan, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial didukung 36 Panti sosial dan 3 Balai Rehabilitasi di seluruh Indonesia, ” ucapnya.

Model pelayanan publik Kemensos, berupa pelayanan jasa dan administrasi. Misalnya, pelayanan administrasi sudah dilaksanakan di beberapa Sub Unit Pelayanan Publik, yaitu Sub Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Sub Unit Layanan Pengadaan Pegawai, Sub Unit Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Termasuk, Sub Unit Layanan Penyuluhan Sosial; Sub Unit Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), Sub Unit Layanan Asuransi Kesejahteraan Sosial, Sub Unit Layanan Adopsi Anak, Sub Unit Layanan KAT Center, Sub Unit Layanan TLHP, serta Sub Unit Layanan Sertifikasi Profesi dan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, ” katanya.

Sedangkan, upaya untuk mendukung reformasi birokrasi, sebagai bagian dari kebutuhan. Sub Unit Pelayanan Publik di Kemensos tidak luput menjadi subjek reformasi birokasi Kemensos.

Dalam 5 tahun terakhir, reformasi pelayanan publik telah dilakukan. bahkan, telah dilakukan suvei kepuasan masyarakat oleh penyelenggara layanan publik.

“Ada permasalaha yan perlu dicermati, yaitu apakah survei saat ini sudah akurat, sesuai kaidah standar dari Kementerian PAN RB dari segi instrumen, objek survei, teknik survey, hingga pengolahan data hasil survei, ” katanya.

Kondisi tersebut, tentunya menjadi penting untuk menggelar Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat, agar setiap indeks yang dihasilkan betul-betul mewakili kepuasan masyarakat dari pelayanan publik yang dilakukan unit layanan di lingkungan Kemensos.

“Saya kira bimbingan teknis, salah satu cara menggali informasi dan teknis pelakasanaan survei kepuasan masyarakat langsung dari para ahli, juga untuk mengukur pelaksanaan dari hasil yang telah dicapai oleh setiap Sub Unit Layanan Publik di Kemensos, ” tandasnya.

Acara digelar bertujuan menciptakan Sub Unit Pelayanan yang Mampu menjawab Kebutuhan Publik dalam Bidang Sosial. Sedangkan, tujuan khususnya melakukan Survei kepuasan masyarakat dengan akurat dan realiabel.

“Juga, agar mampu menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat dan menjawab kebutuhan masyarakat, serta melakukan tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan, ” harapnya.

Diikuti peserta terdiri dari Perwakilan dari 39 UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial; Unit Layanan Publik di Kemensos Pusat, Kepala Bagian OHH UKE I di Kemensos, serta Bagian OHH Ditjen Rehsos.

Adapun dasar hukum kegiatan, yaitu UU Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Permensos Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, Kepmensos Nomor 178/HUK/2012 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Sosial, serta Permen PAN Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Setelah kegiatan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Sub Unit Layanan Publik di Lingkungan Kemensos, termasuk meningkatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dari Sub Unit Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Sosial.

Selain itu, agar terlaksana Survei Kepuasan Masyarakat pada Sub Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kemensos secara periodic; serta meningkatnya pemahaman penyelenggara pelayanan publik tentang kepuasan masyarakat dan menjadi poin perbaikan dalam Pelayanan Publik tersebut.[Hmd]

Related Articles

Back to top button