NATIONAL

Kuatkan Peran Keluarga Untuk Penyembuhan Korban Narkoba

Sabtu, 28 Januari 2017

Indonesiaplus.id – Pada Januari 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan, bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Salah satu cara untuk penanggulangannya adalah dengan melakukan rehabilitasi sosial.

“Presiden perintahkan rehabilitasi sosial jadi prioritas dan harus berjalan efektif, sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa terputus,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Al Jannah di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sabtu (28/1/2017).

Pernyataan Presiden bukan tanpa alasan. Sebab saat ini, setiap hari tidak kurang dari 40 – 50 orang tewas karena narkoba. Juga, sindikat telah membidik pasar baru usia dini, termasuk menjadikan anak-anak sebagai pengedar narkoba.

“Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, sekaligus menjadi ancaman bagi generasi masa depan bangsa. Sehingga kita perlu bergandengan tangan dalam penangananan dan upaya yang komprehensif, ” katanya.

Bandar narkoba dan sindikat internasional membidik anak-anak dijadikan pengedar. Sebelumnya, mereka telah mempelajari secara detil hukuman maksimal bagi pengedar anak – anak setengah dari orang dewasa.

“Mereka mempelajari secara detil dan bagi pengedar anak-anak dijatuhi hukuman maksimal setengah dari orang dewasa. Sekitar 3,5 tahun keluar dan parahnya akan terus dipantau oleh bandar tersebut, ” katanya.

Maka proses rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga. Melainkan juga dilakukan oleh keluarga dan masyarakat menjadi sangat strategis.

“Hingga 2017, ada 160 IPWL terdaftar di Kementerian Sosial. Sebagai upaya memperluas penjangkauan dan pelayanan, tahun lalu dibangun tujuh IPWL di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Maluku Utara, ” terangnya.

Dalam proses rehabilitasi sosial tersebut, memang terdapat beragam metode, seperti pendekatan spiritual, refleksi pada jari telunjuk, serta yang berbasis masyarakat.

“Saya instruksikan pada 160 IPWL agar mengedepankan metode Therapetic Community Approach dan tidak dibenarkan menggunakan metadon. Di Al Jannah sendiri agar mengidentifikasi mana metode yang efektif dan bisa diterapkan,” tandasnya.

Usai menjalani proses rehabiitasi, pendampingan penting dilakukan sebagai bagian dari keseluruhan proses penyembuhan terhadap korban narkoba agar mereka bisa menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

“Tidak bisa dilepas begitu saja, usai menjalani proses rehabilitasi sosial perlu ada pendampingan agar tidak ditarget lagi sama Bandar narkoba, ” jelasnya.

Di beberapa kota sudah berjalan Familily Support Group. Selain menguatkan para korban narkoba, di sana mereka bisa menjadi tempat curhat, teman berbagi, serta memonitor lingkungan dan teman pergaulan korban.

“Saya kira penting dilakukan keluarga, jangan sampai terpapar narkoba kembali, terlebih saat ini bentuk dan variannya begitu banyak, ” katanya.

Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli mengatakan, di Jambi ada 47 ribu pengguna narkoba yang tersebar merata di hampir 11 kabupaten/kota.

“Dari 47 ribu pengguna narkoba itu, sebagian besar anak-anak dan berusia produktif. kalau saja tidak waspada, maka usia produktif bisa hilang karena narkoba tersebut,” katanya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung berbagai upaya penanggulangan narkoba, juga siap memfasilitasi proses pasca rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak hanya mengajak masyarakat memerangi narkoba, tapi perlu mengantisipasi bersama-sama dan siap melaksanakan penanganan pasca prehabilitasi sosial terhadap korban narkoba,” terangnya.[Hmd]

 

 

 

Related Articles

Back to top button